PAN: Usulan Pilkada Tanpa Wakil Jadi Pembahasan Lintas Fraksi DPR
Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Saleh Partaonan Daulay menilai usulan pemilihan kepala daerah (pilkada) tanpa memilih wakil kepala daerah merupakan gagasan yang baik dan layak dikaji. Menurutnya, usulan tersebut kini juga menjadi pembahasan lintas fraksi di DPR.
Saleh mengatakan sistem pilkada yang berlaku saat ini memang perlu dievaluasi. Menurutnya, masyarakat juga perlu dilibatkan untuk memberikan pandangan sebagai bahan pertimbangan dalam penyusunan aturan.
“Selama ini memang terasa ada yang kurang dalam sistem pilkada. Sudah tepat dievaluasi. Bahkan kalau dinilai tidak baik, bisa diganti kapan saja,” kata Saleh di Jakarta, dikutip dari Antara, Kamis (6/8/2026).
Ia menilai pembahasan tidak hanya menyangkut penghapusan posisi wakil kepala daerah dalam pilkada, tetapi juga mekanisme pengisian jabatan apabila kepala daerah berhalangan tetap.
Menurut Saleh, pengganti kepala daerah tetap diperlukan. Mekanismenya dapat dikaji, baik melalui pemilihan di DPRD maupun melibatkan partai politik.
Saleh juga mendukung perumusan kembali tugas, fungsi, dan wewenang wakil kepala daerah. Selama ini, menurutnya, wakil kepala daerah kerap tidak diberi peran yang optimal, bahkan tidak jarang bersinggungan dengan kepala daerah.
“Itu kan contoh tidak baik. Sementara, budaya kita menyebut bahwa para pemimpin adalah teladan. Mereka adalah contoh yang harus dipedomani,” kata ketua Komisi VII DPR tersebut.
Saleh menegaskan PAN ingin bersama seluruh pemangku kepentingan memperbaiki sistem demokrasi dan pemilu. Ia memastikan PAN akan bersikap kooperatif terhadap setiap aturan yang nantinya disepakati.
Sebelumnya, anggota Komisi II DPR Muhammad Khozin mengusulkan agar pilkada hanya memilih kepala daerah, sedangkan wakil kepala daerah ditunjuk oleh kepala daerah terpilih.
Usulan itu disampaikan Khozin dalam rapat Komisi II DPR bersama Kementerian Dalam Negeri serta kepala dan wakil kepala daerah di Jakarta, Kamis (30/7/2026). Menurutnya, langkah tersebut dapat menghindari wakil kepala daerah hanya dijadikan pendulang suara atau vote getter dalam pilkada.
“Solusi yang kedua seperti apa? Perbaiki Undang-Undang Pilkada-nya. Kita pilih saja kepala daerah tanpa wakil. Wakil kepala daerah cukup ditunjuk oleh kepala daerah. Ini biar tidak menjadi vote getter saja, kasihan wakil kepala daerah saat ini,” kata Khozin.
