MPR: PPHN Tidak Atur Sistem Pemilu
Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) mengungkapkan Pokok-pokok Haluan Negara (PPHN) akan memuat arah sistem demokrasi yang dianut Indonesia, tetapi tidak secara eksplisit mengatur soal teknis sistem pemilu. MPR juga membuka peluang PPHN diakomodasi melalui amandemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Wakil Ketua MPR Eddy Soeparno mengatakan ketentuan mengenai sistem demokrasi dalam PPHN hanya akan mengatur garis besar kebijakan. Aturan teknis, termasuk sistem pemilu, tidak akan dimuat.
“Politik demokrasi ada di situ, tetapi ya kita hanya mengatur garis besarnya saja. Jadi tidak ada tertulis bahwa pemilu terbuka, tertutup, enggak ada. Dapil dikurangi atau ditambah, enggak ada,” kata Eddy di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (6/8/2026).
Eddy menjelaskan PPHN juga akan memuat arah pembangunan sumber daya manusia, penegakan hukum, serta penguatan berbagai sektor strategis nasional.
“Itu yang tadi saya sampaikan. Jadi terkait pengembangan sumber daya manusia, terkait penataan penegakan hukum,” kata Eddy.
“Termasuk juga pembangunan di sektor yang menyangkut kemandirian bangsa, misalnya penguatan sektor hilirisasi, industri, pembangunan yang berkelanjutan. Sifatnya lebih umum seperti itu,” imbuhnya.
Menurut Eddy, MPR masih menunggu keputusan final pemerintah mengenai payung hukum PPHN. Salah satu opsi yang dipertimbangkan ialah mengakomodasi PPHN melalui amandemen UUD 1945.
“Karena ini adalah sebuah arah strategis pembangunan bangsa ke depan, jadi memang secara status hukum lebih baik diatur melalui amandemen Undang-Undang Dasar, di dalam Undang-Undang Dasar dicantumkan, atau melalui Tap MPR,” katanya.
Sebelumnya, Wakil Ketua MPR Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul mengatakan PPHN dapat diakomodasi melalui amandemen UUD 1945, undang-undang, atau ketetapan (Tap) MPR. Namun, ia menilai opsi ketetapan MPR sulit diterapkan setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Bambang menjelaskan putusan MK Nomor 66/PUU-XXI/2023 menyatakan MPR tidak lagi dapat mengeluarkan ketetapan sebagai dasar pembentukan PPHN.
“Apakah nanti amendemen seperti kau bilang, apakah kemudian dijadikan Tap MPR, apakah itu undang-undang, dan seterusnya. Nah, ini kan ada hierarki undang-undangnya. Itu dari pihak pemerintah mungkin jawab ini,” kata Bambang kepada wartawan, Rabu (5/8/2026).
Bambang mengatakan pembahasan kelanjutan PPHN kini berada di tangan pemerintah setelah pimpinan MPR menyerahkan konsep tersebut kepada Presiden Prabowo Subianto.
